Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Toko Modern dengan bentuk Minimarket dilarang menjual barang produk segar dalam bentuk curah.
(2) Toko Modern dengan bentuk Minimarket yang lokasinya berada di sekitar pemukiman penduduk, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja dan sekolah dilarang menjual minuman beralkohol.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Toko Modern dilarang memaksa produsen UMKM yang akan memasarkan produksinya di dalam Toko Modern, untuk menggunakan merek milik Toko Modern pada hasil produksi UMKM yang telah memiliki merek sendiri.
Koreksi Anda
