Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha yang telah memiliki IUPPT, IUPP dan IUTM wajib menyampaikan laporan berupa:
a. jumlah gerai yang dimiliki;
b. omset penjualan seluruh gerai;
c. jumlah UMKM yang bermitra dan pola Kemitraannya; dan
d. jumlah tenaga kerja yang diserap.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap semester kepada:
a. Kepala Dinas yang membidangi perdagangan Kabupaten/Kota kecuali untuk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
b. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan untuk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap bulan Juli tahun yang bersangkutan untuk semester pertama dan bulan Januari tahun berikutnya untuk semester kedua.
Koreksi Anda
