Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penerbit sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 26 ayat (1) harus menyampaikan laporan penyelenggaraan penerbitan izin usaha kepada Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, setiap bulan Juli tahun yang bersangkutan untuk semester pertama dan bulan Januari tahun berikutnya untuk semester kedua; b. Pasal 26 ayat (1) harus menyampaikan laporan penyelenggaraan penerbitan izin usaha kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat, setiap bulan Juli tahun yang bersangkutan untuk semester pertama dan bulan Januari tahun berikutnya untuk semester kedua; dan c. Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud huruf b www.djpp.kemenkumham.go.id menyampaikan laporan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, setiap bulan Juli tahun yang bersangkutan untuk semester pertama dan bulan Januari tahun berikutnya untuk semester kedua. (2) Laporan penyelenggaraan penerbitan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jumlah dan jenis izin usaha yang diterbitkan; b. omset penjualan setiap gerai; c. jumlah UMKM yang bermitra; dan d. jumlah tenaga kerja yang diserap.
Koreksi Anda