Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). (2) Apabila terjadi pemindahan lokasi usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, pengelola/penanggung jawab perusahaan wajib mengajukan permohonan izin baru. (3) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berlaku: a. hanya untuk 1 (satu) lokasi usaha; dan b. selama masih melakukan kegiatan usaha pada lokasi yang sama. (4) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda