Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penerbit menerbitkan izin usaha paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan dan dokumen persyaratan secara benar dan lengkap dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai belum benar dan lengkap, Pejabat Penerbit memberitahukan penolakan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada www.djpp.kemenkumham.go.id pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan. (3) Perusahaan yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan izin usahanya disertai kelengkapan dokumen persyaratan secara benar dan lengkap.
Koreksi Anda