Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diajukan Pemohon kepada Pejabat Penerbit, dengan mengisi formulir surat permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri: a. untuk IUPPT yang berdiri sendiri: 1. fotokopi surat izin prinsip dari Gubernur Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Bupati/ Walikota; 2. hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang; 3. fotokopi surat izin lokasi dari instansi yang berwenang; 4. fotokopi Surat Izin UNDANG-UNDANG Gangguan (HO); 5. fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan 6. fotokopi akte pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi. www.djpp.kemenkumham.go.id b. untuk IUPP dan IUTM yang berdiri sendiri: 1. fotokopi surat izin prinsip dari Gubernur Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Bupati/Walikota; 2. hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari instansi yang berwenang; 3. fotokopi surat izin lokasi dari instansi yang berwenang; 4. fotokopi Surat Izin UNDANG-UNDANG Gangguan (HO); 5. fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 6. fotokopi akte pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi; dan 7. rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. c. untuk IUPPT dan IUTM yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain: 1. hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang; 2. fotokopi IUPP Pusat Perbelanjaan atau bangunan lainnya tempat berdirinya Pasar Tradisional atau Toko Modern; 3. fotokopi akte pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi; dan 4. rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro atau Usaha Kecil untuk Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern. (3) Format rencana Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 7 dan huruf c angka 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemilik atau penanggungjawab perusahaan.
Koreksi Anda