Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diajukan Pemohon kepada Pejabat Penerbit, dengan mengisi formulir surat permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri:
a. untuk IUPPT yang berdiri sendiri:
1. fotokopi surat izin prinsip dari Gubernur Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Bupati/ Walikota;
2. hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang;
3. fotokopi surat izin lokasi dari instansi yang berwenang;
4. fotokopi Surat Izin UNDANG-UNDANG Gangguan (HO);
5. fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
6. fotokopi akte pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. untuk IUPP dan IUTM yang berdiri sendiri:
1. fotokopi surat izin prinsip dari Gubernur Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Bupati/Walikota;
2. hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari instansi yang berwenang;
3. fotokopi surat izin lokasi dari instansi yang berwenang;
4. fotokopi Surat Izin UNDANG-UNDANG Gangguan (HO);
5. fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
6. fotokopi akte pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi; dan
7. rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
c. untuk IUPPT dan IUTM yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain:
1. hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang;
2. fotokopi IUPP Pusat Perbelanjaan atau bangunan lainnya tempat berdirinya Pasar Tradisional atau Toko Modern;
3. fotokopi akte pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi; dan
4. rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro atau Usaha Kecil untuk Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern.
(3) Format rencana Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 7 dan huruf c angka 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemilik atau penanggungjawab perusahaan.
Koreksi Anda
