Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur untuk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Bupati/Walikota, melimpahkan kewenangan penerbitan IUPPT, IUPP dan IUTM kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.
(2) Dalam hal proses penerbitan IUPPT, IUPP, dan IUTM dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
