Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, wajib memiliki izin usaha sebagai legalitas. (2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. IUPPT untuk Pasar Tradisional; www.djpp.kemenkumham.go.id b. IUPP untuk Pertokoan, Mall, Plasa dan Pusat Perdagangan; atau c. IUTM untuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan.
Koreksi Anda