Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Toko Modern dapat memasarkan barang dengan merek sendiri (private www.djpp.kemenkumham.go.id label dan/atau house brand) dengan mengutamakan barang hasil produksi UMKM. (2) Toko Modern hanya dapat memasarkan barang merek sendiri paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari keseluruhan jumlah barang dagangan (stock keeping unit) yang dijual di dalam outlet/gerai Toko Modern. (3) Toko Modern dalam memasarkan barang merek sendiri (private label dan/atau house brand) bertanggung jawab untuk mengikuti ketentuan peraturan perundangan di bidang keamanan, kesehatan dan keselamatan lingkungan (K3L), Hak atas Kekayaan Intelektual, barang dalam keadaan terbungkus dan/atau ketentuan barang beredar lainnya. (4) Toko Modern yang menjual barang hasil produksi UMKM dengan merek milik sendiri (private label dan/atau house brand) wajib mencantumkan nama UMKM yang memproduksi barang. (5) Toko Modern yang menjual barang dengan kriteria tidak dibuat di INDONESIA, barang berkualitas tinggi dan/atau berteknologi tinggi, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda