Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Toko Modern dapat memasarkan barang dengan merek sendiri (private www.djpp.kemenkumham.go.id
label dan/atau house brand) dengan mengutamakan barang hasil produksi UMKM.
(2) Toko Modern hanya dapat memasarkan barang merek sendiri paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari keseluruhan jumlah barang dagangan (stock keeping unit) yang dijual di dalam outlet/gerai Toko Modern.
(3) Toko Modern dalam memasarkan barang merek sendiri (private label dan/atau house brand) bertanggung jawab untuk mengikuti ketentuan peraturan perundangan di bidang keamanan, kesehatan dan keselamatan lingkungan (K3L), Hak atas Kekayaan Intelektual, barang dalam keadaan terbungkus dan/atau ketentuan barang beredar lainnya.
(4) Toko Modern yang menjual barang hasil produksi UMKM dengan merek milik sendiri (private label dan/atau house brand) wajib mencantumkan nama UMKM yang memproduksi barang.
(5) Toko Modern yang menjual barang dengan kriteria tidak dibuat di INDONESIA, barang berkualitas tinggi dan/atau berteknologi tinggi, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
