Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Pasar Tradisional memiliki peran antara lain dapat berupa: a. menambah jumlah pasokan barang dalam rangka menstabilkan harga; b. memastikan kesesuaian standar berat dan ukuran (tertib ukur); c. melaksanakan pembinaan, pendampingan dan pengawasan kepada para pedagang; dan d. menyediakan ruang usaha bagi pedagang. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kegiatan pembinaan, pendampingan dan pengawasan kepada para pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. peningkatan pelayanan kepada konsumen baik mengenai kualitas barang, kebersihan, takaran, kemasan, penyajian/penataan barang maupun dalam pemanfaatan fasilitas pasar; b. peningkatan kompetensi pedagang melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan; dan c. pembentukan paguyuban/kelompok pedagang dalam rangka menjaring aspirasi para pedagang. (3) Dalam penyediaan ruang usaha bagi pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pengelola Pasar Tradisional harus memperhatikan: a. penempatan pedagang dilakukan secara adil dan transparan serta memberi peluang yang sama bagi para pedagang; b. zonasi sesuai pengelompokkan barang dagangan; c. penempatan pedagang diarahkan untuk memberikan skala prioritas kepada para pedagang lama yang telah terdaftar pada Kantor Pengelola Pasar; d. apabila terdapat kelebihan atau pengembangan tempat usaha, skala prioritas diberikan kepada: 1. pedagang lama yang tidak memiliki ijin resmi; atau 2. pedagang yang menyewa tempat usaha dari pedagang resmi. e. pembagian wilayah tempat usaha ditujukan agar lokasi usaha setiap pedagang memiliki kesempatan yang sama untuk dikunjungi; dan f. pembinaan, pengelolaan, serta pengawasan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Koreksi Anda