Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Pasar Tradisional dapat dilakukan oleh Koperasi, Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
(2) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota baik sendiri maupun secara bersama-sama melakukan pemberdayaan terhadap pengelolaan Pasar Tradisional dalam rangka peningkatan daya saing.
(3) Peningkatan daya saing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
a. peremajaan atau revitalisasi bangunan Pasar Tradisional;
b. penerapan manajemen pengelolaan yang profesional;
c. penyediaan barang dagangan dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; dan/atau
d. fasilitasi proses pembiayaan kepada para pedagang pasar guna modal kerja dan kredit kepemilikan tempat usaha.
Koreksi Anda
