Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Toko Modern harus mengutamakan pasokan barang produksi dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
negeri yang dihasilkan UMKM sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Toko Modern.
(2) Dalam pengembangan Kemitraan antara Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dengan Pasar Tradisional, dilakukan dalam bentuk penyediaan fasilitasi berupa:
a. pelatihan;
b. konsultasi;
c. pasokan barang;
d. permodalan; dan/atau
e. bentuk bantuan lainnya.
Koreksi Anda
