Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dapat mendirikan outlet/gerai Toko Modern yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150 (seratus lima puluh) outlet/gerai.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha telah memiliki Toko Modern sebanyak 150 (seratus lima puluh) outlet/gerai dan akan melakukan penambahan outlet/gerai lebih lanjut, maka wajib melakukan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Koreksi Anda
