Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan dalam mengembangkan UMKM di Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dapat dilakukan dengan pola Perdagangan Umum dan/atau Waralaba. (2) Kemitraan dengan pola Perdagangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. kerjasama pemasaran; b. penyediaan lokasi usaha; dan/atau c. penyediaan pasokan. (3) Kerjasama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk memasarkan barang hasil produksi UMKM yang dikemas atau dikemas ulang (repackaging) dengan merek pemilik barang, merek Toko Modern atau merek lain yang disepakati dalam rangka meningkatkan nilai jual barang. (4) Penyediaan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk menyediakan ruang usaha dalam areal Pusat Perbelanjaan kepada usaha mikro dan usaha kecil sesuai dengan peruntukkan yang disepakati. (5) Penyediaan pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk penyediaan barang dari Pemasok ke Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. (6) Kemitraan dengan pola Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Waralaba.
Koreksi Anda