Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan usaha, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dapat melakukan Kemitraan berdasarkan perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kemitraan dilaksanakan dengan prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan dan transparan.
(3) Perjanjian Kemitraan harus dibuat dalam bahasa INDONESIA dan berdasarkan hukum INDONESIA.
Koreksi Anda
