Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran barang dari Toko Modern kepada Pemasok yang dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk nilai pasokan sampai dengan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dapat dilakukan dengan cara dibayar langsung pada hari pembayaran secara tunai atau dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk setiap 1 (satu) outlet/gerai atau dalam jaringan usaha.
(3) Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang memasok barang ke Toko Modern dibebaskan dari pengenaan biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee).
Koreksi Anda
