Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran biaya yang disebutkan dalam Perjanjian sewa menyewa atau jual beli antara Pusat Perbelanjaan dan pemilik atau penyewa ruangan usaha di dalam pusat perbelanjaan harus dinyatakan dalam mata uang rupiah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Pasal.id