Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian kerjasama antara Pemasok dengan Departement Store harus memuat Persyaratan Perdagangan yang meliputi: a. biaya-biaya trading terms tidak berlaku; dan b. Pemasok barang ke Department Store hanya dikenakan biaya margin dan dapat dikenakan tambahan biaya-biaya lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Koreksi Anda