Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
Perjanjian kerjasama antara Pemasok dengan Departement Store harus memuat Persyaratan Perdagangan yang meliputi:
a. biaya-biaya trading terms tidak berlaku; dan
b. Pemasok barang ke Department Store hanya dikenakan biaya margin dan dapat dikenakan tambahan biaya-biaya lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Koreksi Anda
