Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerjasama antara Pemasok dengan Toko Modern harus memuat Persyaratan Perdagangan paling sedikit mengenai:
a. Pemasok hanya dapat dikenakan biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan barang;
b. besarnya biaya yg dikenakan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari keseluruhan biaya- biaya trading terms di luar regular discount, kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan yang disetujui bersama antara Pemasok dengan Toko Modern;
c. Pemasok dan Toko Modern bersama-sama membuat perencanaan promosi baik untuk barang baru maupun untuk barang lama untuk jangka waktu yang telah disepakati;
d. penggunaan jasa distribusi Toko Modern tidak boleh dipaksakan kepada Pemasok yang dapat mendistribusikan barangnya sendiri sepanjang memenuhi kriteria (waktu, mutu, harga barang, jumlah) yang disepakati kedua belah pihak;
e. Pemasok dapat dikenakan denda apabila tidak memenuhi jumlah dan ketepatan waktu pasokan;
f. Toko Modern dapat dikenakan denda apabila tidak memenuhi pembayaran tepat pada waktunya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. denda sebagaimana dimaksud pada huruf e dan f dikenakan sesuai kesepakatan kedua belah pihak;
h. Toko Modern dapat mengembalikan barang yang baru dipasarkan kepada Pemasok tanpa dikenakan sanksi sepanjang setelah dievaluasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak memenuhi target yang telah ditetapkan bersama; dan
i. Toko Modern harus memberikan informasi tertulis paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelumnya kepada Pemasok apabila akan melakukan stop order delisting atau mengurangi jenis barang atau SKU (Stock Keeping Unit) Pemasok.
(2) Biaya-biaya yang dapat dikenakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa:
a. potongan harga reguler (regular discount) tidak berlaku bagi Pemasok yang memberlakukan sistem harga netto yang dipublikasikan secara transparan ke semua Toko Modern dan disepakati dengan Toko Modern;
b. potongan harga tetap (fixed rebate) dilakukan secara periodik paling lama 3 (tiga) bulan paling banyak 1% (satu per seratus);
c. jumlah dari potongan harga reguler (regular discount) maupun potongan harga tetap (fixed rebate) ditentukan berdasarkan prosentase terhadap transaksi penjualan dari Pemasok ke Toko Modern baik pada saat transaksi maupun secara periodik;
d. potongan harga khusus (conditional rebate) yang diberikan oleh Pemasok dari total pembelian bersih (nett purchase) termasuk retur barang, apabila Toko Modern dapat mencapai atau melebihi target penjualan sesuai perjanjian dagang, dengan kriteria penjualan:
1. mencapai jumlah yang ditargetkan sesuai perjanjian sebesar 100% (seratus per seratus) mendapat potongan harga khusus paling banyak sebesar 1% (satu per seratus);
2. melebihi jumlah yang ditargetkan sebesar 101% (seratus satu per seratus) sampai dengan 115% (seratus lima belas per seratus), kelebihannya mendapat potongan harga khusus paling banyak sebesar 5% (lima per seratus); atau
3. melebihi jumlah yang ditargetkan di atas 115% (seratus lima belas per seratus), kelebihannya mendapat potongan harga khusus paling banyak sebesar 10% (sepuluh per seratus).
e. potongan harga promosi (promotion discount) diberikan kepada pelanggan atau konsumen akhir dalam waktu yang dibatasi sesuai kesepakatan antara Toko Modern dengan Pemasok;
f. biaya promosi (promotion cost) yang dibebankan kepada Pemasok www.djpp.kemenkumham.go.id
oleh Toko Modern sesuai kesepakatan kedua belah pihak yang terdiri dari:
1. biaya promosi melalui media massa atau cetakan seperti brosur atau mailer, yang ditetapkan secara transparan dan wajar sesuai dengan tarif dari media dan biaya-biaya kreativitas lainnya;
2. biaya promosi pada toko setempat (in-store promotion) dikenakan hanya untuk area promosi di luar display/pajangan reguler toko seperti floor display, gondola promosi, block shelving, tempat kasir (check out counter), wing gondola, papan reklame di dalam dan di luar toko, dan tempat lain yang digunakan untuk tempat promosi;
3. biaya promosi untuk mempromosikan barang milik Pemasok seperti sampling, demo barang, hadiah, games, dan lain-lain;
4. biaya yang dikurangkan atau dipotongkan atas aktivitas promosi dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah acara berdasarkan konfirmasi kedua belah pihak; dan
5. biaya promosi yang belum digunakan harus dimanfaatkan untuk aktivitas promosi lainnya baik pada periode yang bersangkutan maupun untuk periode yang berikutnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
g. biaya yang dikeluarkan untuk promosi barang baru sudah termasuk di dalam biaya promosi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h. biaya-biaya lain di luar biaya sebagaimana dimaksud pada huruf f tidak diperkenankan untuk dibebankan kepada Pemasok;
i. biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee) hanya untuk barang baru dengan besaran biaya:
1. untuk Hypermarket paling banyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap jenis barang setiap gerai dengan biaya paling banyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap jenis barang di semua gerai;
2. untuk Supermarket paling banyak Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk setiap jenis barang setiap gerai dengan biaya paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap jenis barang di semua gerai; dan
3. untuk Minimarket paling banyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) untuk setiap jenis barang setiap gerai dengan biaya paling banyak Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap www.djpp.kemenkumham.go.id
jenis barang di semua gerai.
j. Perubahan biaya administrasi pendaftaran barang sebagaimana dimaksud pada huruf i dapat disesuaikan setiap tahun berdasarkan perkembangan inflasi.
Koreksi Anda
