Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Toko Modern hanya dapat menjual barang pendukung usaha utama paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari keseluruhan jumlah barang yang dijual di outlet/gerai Toko Modern.
(2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan izin penjualan barang pendukung usaha utama lebih dari 10% (sepuluh per seratus) setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Forum Komunikasi Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
(3) Forum Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri dengan anggota terdiri dari pemangku kepentingan di bidang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Koreksi Anda
