Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
Sistem penjualan dan jenis barang dagangan yang harus diterapkan dalam Toko Modern meliputi:
a. Minimarket, Supermarket dan Hypermarket menjual secara eceran berbagai jenis barang konsumsi terutama produk makanan dan/atau produk rumah tangga lainnya yang dapat berupa bahan bangunan, furniture, dan elektronik;
b. Department Store menjual secara eceran berbagai jenis barang konsumsi terutama produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia www.djpp.kemenkumham.go.id
konsumen; dan
c. Perkulakan menjual secara grosir berbagai jenis barang konsumsi.
Koreksi Anda
