Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha yang mendirikan Toko Modern dengan bentuk Minimarket dikecualikan dari kelengkapan dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan tetap mempertimbangkan tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di masing-masing daerah sesuai dengan data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun terakhir.
Koreksi Anda