Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha yang mendirikan Toko Modern dengan bentuk Minimarket dikecualikan dari kelengkapan dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan tetap mempertimbangkan tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di masing-masing daerah sesuai dengan data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun terakhir.
Koreksi Anda
