Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dapat mendirikan:
a. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang berdiri sendiri;
dan/atau
b. Toko Modern yang terintegrasi dengan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain.
(2) Pelaku Usaha yang mendirikan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus melengkapi dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat yang meliputi:
a. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan;
b. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga;
c. tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di masing-masing daerah sesuai dengan data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun terakhir;
d. rencana Kemitraan dengan UMKM;
e. penyerapan tenaga kerja;
f. ketahanan dan pertumbuhan Pasar Tradisional sebagai sarana bagi UMKM;
g. ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum;
h. dampak positif dan negatif atas pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern terhadap Pasar Tradisional atau toko eceran tradisional yang telah ada sebelumnya; dan
i. tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang diarahkan untuk pendampingan bagi pengelolaan Pasar Tradisional.
(3) Pelaku Usaha yang mendirikan Toko Modern yang terintegrasi dengan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melengkapi dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat yang meliputi:
a. rencana Kemitraan dengan UMKM;
b. penyerapan tenaga kerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. ketahanan dan pertumbuhan Pasar Tradisional sebagai sarana bagi UMKM;
d. dampak positif dan negatif atas pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern terhadap Pasar Tradisional atau toko eceran tradisional yang telah ada sebelumnya; dan
e. tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang diarahkan untuk pendampingan bagi pengelolaan Pasar Tradisional.
(4) Analisa kondisi sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh badan/lembaga independen yang kompeten.
(5) Badan/lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa lembaga pendidikan, lembaga penelitian atau lembaga konsultan.
Koreksi Anda
