Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta jarak antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan Pasar Tradisional atau toko eceran tradisional ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. (2) Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemerintah Daerah setempat dalam MENETAPKAN jumlah serta jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk dimasing-masing daerah sesuai data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun terakhir; b. potensi ekonomi daerah setempat; c. aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas); d. dukungan keamanan dan ketersediaan infrastruktur; www.djpp.kemenkumham.go.id e. perkembangan pemukiman baru; f. pola kehidupan masyarakat setempat; dan/atau g. jam kerja Toko Modern yang sinergi dan tidak mematikan usaha toko eceran tradisional di sekitarnya.
Koreksi Anda