Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dapat melakukan Impor atas a. Barang bebas Impor; dan/atau b. Barang yang dibatasi Impor. (2) Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan usaha. (3) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ) yang akan melakukan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dari: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau c. ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan. (4) Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap Barang dalam keadaan baru dan/atau Barang dalam keadaan tidak baru. (5) Terhadap Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan surat keterangan. (6) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 14. Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 42 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 42 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a) sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda