Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Pengawasan dilakukan penyimpanan 1 (satu) unit sampel Barang yang digunakan sebagai informasi kepada Konsumen dan Pelaku Usaha terkait hasil Pengawasan.
(2) Dalam hal sampel Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. digunakan sebagai Barang bukti dalam proses penegakan hukum disimpan dan dapat dimusnakan setelah proses hukum selesai;
b. apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Barang harus dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
c. apabila sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Barang dapat disimpan maksimal 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
