Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Teks Saat Ini
Kepala Unit Kerja dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pemerintah daerah provinsi terkait dalam melakukan pemantauan pelaksanaan larangan memperdagangkan dan penarikan Barang dari peredaran serta penghentian pelayanan Jasa.
Koreksi Anda
