Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Unit Kerja dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pemerintah daerah provinsi terkait dalam melakukan pemantauan pelaksanaan larangan memperdagangkan dan penarikan Barang dari peredaran serta penghentian pelayanan Jasa.
Koreksi Anda