Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memerintahkan kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan pelayanan Jasa yang diperdagangkan atau untuk memperdagangkan Jasa sesuai dengan perjanjian, apabila berdasarkan hasil Pengawasan Jasa yang diperdagangkan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dan mengakibatkan kerugian bagi Konsumen.
(2) Perintah penghentian pelayanan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan unit/instansi teknis terkait.
(3) Kepala Unit Kerja mempublikasikan pelayanan Jasa yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya kerugian atau korban.
(4) Menteri memberikan mandat kepada Direktur Jenderal untuk memerintahkan penghentian pelayanan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
