Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha wajib memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh PPBJ, PPNS-PK dan/atau pegawai yang ditugaskan.
(2) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan surat peringatan oleh Kepala Unit Kerja.
(3) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak diberikan 3 (tiga) kali dengan jangka waktu surat peringatan masing-masing 5 (lima) hari kerja.
(4) Apabila Pelaku Usaha tidak memberikan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan jangka waktu surat peringatan habis, Pelaku Usaha bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan perizinan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
