Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan adanya dugaan tindak pidana perlindungan Konsumen yang didukung dengan bukti permulaan yang cukup maka dapat dilakukan proses Penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
