Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengawasan terhadap Barang Beredar dan/atau Jasa terkait Klausula Baku dilakukan melalui: a. pemeriksaan dokumen dan/atau perjanjian yang memuat Klausula Baku; b. Pengambilan Sampel, jika diperlukan; c. permintaan keterangan dan/atau klarifikasi kepada Pelaku Usaha yang membuat dokumen dan/atau perjanjian yang memuat Klausula Baku; d. pengumpulan data dan informasi terkait legalitas Pelaku Usaha dan Barang, asal Barang, serta data lain yang diperlukan; dan e. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan.
Koreksi Anda