Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengawasan terhadap Pengiklanan dilakukan terhadap iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan melalui: a. pengamatan kasat mata terhadap iklan; b. pengambilan Sampel Barang untuk dilakukan uji laboratorium terhadap kesesuaian materi iklan atau kebenaran informasi yang diberikan, serta kesesuaian pelaksanaan yang diperjanjikan dengan kondisi Barang yang sebenarnya, jika diperlukan; c. permintaan keterangan dan/atau klarifikasi kepada Pelaku Usaha dan/atau pihak terkait lainnya yang terlibat dalam Pengiklanan; d. pengumpulan data dan informasi terkait legalitas Pelaku Usaha dan Barang, asal Barang, serta data lain yang diperlukan; dan e. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan.
Koreksi Anda