Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengawasan terhadap Pengiklanan dilakukan terhadap iklan yang: a. mengelabui Konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga Barang dan/atau tarif Jasa; b. mengelabui jaminan atau garansi terhadap Barang Beredar dan/atau Jasa; c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai Barang Beredar dan/atau Jasa yang diperjanjikan; d. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian Barang Beredar dan/atau Jasa; e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan; dan f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Koreksi Anda