Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengawasan Pengiklanan dilakukan terhadap iklan Barang Beredar dan/atau Jasa di:
a. media cetak;
b. media elektronik;
c. media sosial;
d. media luar ruang; dan
e. media lainnya.
Koreksi Anda
