Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengawasan terhadap Jasa dalam memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau diperjanjikan dilakukan melalui: a. pengamatan kasat mata terhadap pelaksanaan kesepakatan atau perjanjian pemanfaatan Jasa; b. pemeriksaan terhadap dokumen kesepakatan atau perjanjian pemanfaatan Jasa; c. permintaan keterangan terhadap pemberi dan penerima Jasa; dan d. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan.
Koreksi Anda