Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Teks Saat Ini
Objek Pengawasan terhadap Barang beredar dalam memenuhi kewajiban Layanan Purna Jual berupa;
a. ketersediaan pusat Layanan Purna Jual;
b. ketersediaan Kartu Jaminan;
c. kesesuaian keberadaan lokasi dan jumlah pusat Layanan Purna Jual;
d. ketersediaan suku cadang; dan
e. penggantian Barang sejenis selama masa jaminan yang diperjanjikan.
Koreksi Anda
