Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengawasan terhadap Barang beredar dalam memenuhi pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA dilakukan melalui: a. Pengambilan Sampel; b. pengamatan kasat mata terhadap keterangan Label yang tercantum pada Barang dan/atau kemasan; c. kepastian kebenaran antara keterangan yang tercantum pada Label dengan kondisi Barang yang sebenarnya; d. pengumpulan data dan informasi terkait legalitas Pelaku Usaha dan Barang, asal Barang, serta data lain yang diperlukan; dan e. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan. (2) Dalam memastikan kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, jika terkait dengan spesifikasi teknis Barang, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.
Koreksi Anda