Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Teks Saat Ini
Objek Pengawasan terhadap Barang Beredar dan/atau Jasa dalam memenuhi Standar berupa;
a. Barang beredar yang telah diberlakukan SNI Wajib dan/atau persyaratan teknis secara wajib;
b. Barang beredar yang telah diterapkan SNI secara sukarela oleh Pelaku Usaha.
c. pencantuman Nomor Registrasi Produk (NRP) atau Nomor Pendaftaran Barang (NPB) pada Barang dan/atau kemasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. kepemilikan salinan SPPT-SNI;
e. Jasa yang telah diberlakukan SNI Wajib, persyaratan
teknis, dan/atau kualifikasi secara wajib; dan
f. Jasa yang telah diterapkan SNI, persyaratan teknis, dan/atau kualifikasi secara sukarela.
Koreksi Anda
