Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Teks Saat Ini
Pengawasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan:
a. pengaduan dari masyarakat, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, Pelaku Usaha dan/atau Asosiasi Pelaku Usaha;
b. informasi melalui media cetak, media elektronik media lainnya; atau
c. informasi lain tentang Barang Beredar dan/atau Jasa di pasar yang memerlukan tindak lanjut.
Koreksi Anda
