Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Pengawasan, Direktur atau Kepala Dinas selaku Kepala Unit Kerja menugaskan PPBJ dan/atau PPNS-PK atau pegawai. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dan/atau di bidang perlindungan konsumen. (3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak penugasan wajib telah lulus pelatihan PPBJ dan/atau pendidikan dan pelatihan PPNS-PK.
Koreksi Anda