Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Kepala Dinas. (2) Kepala Dinas dalam melaksanakan Pengawasan dapat berkoordinasi dengan Bupati/Wali kota di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda