Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa meliputi parameter sebagai berikut:
a. Untuk Barang:
1. Standar;
2. Label dalam Bahasa INDONESIA;
3. Petunjuk Penggunaan;
4. Jaminan Layanan Purna Jual;
5. Cara Menjual;
6. Pengiklanan; dan
7. Klausula Baku;
b. Untuk Jasa:
1. Standar;
2. Jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau diperjanjikan;
3. Pengiklanan;
4. Cara Menjual; dan
5. Klausula Baku.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Barang dan Jasa yang berasal dari produksi dalam negeri dan impor.
Koreksi Anda
