Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur atau Kepala Dinas yang membidangi perdagangan setempat.
Koreksi Anda
