Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang mengambil atau menggunakan tanpa hak, atau merusak tanpa hak, menghilangkan, atau menyalahgunakan Cap Tanda Tera, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
