Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang mengambil atau menggunakan tanpa hak, atau merusak tanpa hak, menghilangkan, atau menyalahgunakan Cap Tanda Tera, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Pasal.id