Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA
Teks Saat Ini
Penetapan Kode UPT atau UPTD Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk masing-masing UPT dan UPTD Metrologi Legal ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
