Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun untuk Tanda Sah tahun berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Pasal.id