Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu berlakunya Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sejak pembubuhan dan/atau pemasangan sampai dengan Tanda Sah rusak atau: a. saat alat-alat ukur dari gelas mengalami retak, pecah, atau rusak; b. tanggal 30 November, 10 (sepuluh) tahun berikutnya untuk meter kWh 1 (satu) fase dan 3 (tiga) fase; c. tanggal 30 November, 6 (enam) tahun berikutnya untuk tangki ukur apung dan tangki ukur tetap; d. tanggal 30 November, 5 (lima) tahun berikutnya untuk meter gas tekanan rendah dan meter air rumah tangga; e. tanggal 30 November, 2 (dua) tahun berikutnya untuk meter prover, bejana ukur yang khusus digunakan untuk menguji meter prover, dan alat ukur permukaan cairan (level gauge); dan f. tanggal 30 November, 1 (satu) tahun berikutnya untuk UTTP selain yang dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e. (2) Jangka waktu berlakunya Tanda Batal terhitung sejak pembubuhan Tanda Batal sampai dengan UTTP memenuhi syarat teknis dan dibubuhi Tanda Sah. (3) Jangka waktu berlakunya Tanda Jaminan, Tanda Daerah, dan Tanda Pegawai Berhak terhitung sejak pembubuhan atau pemasangan sampai dengan Tanda Jaminan, Tanda Daerah, dan Tanda Pegawai Berhak rusak.
Koreksi Anda