Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA
Teks Saat Ini
(1) UPT atau UPTD Metrologi Legal harus mengembalikan kepada Direktorat Metrologi Cap Tanda Batal, Cap Tanda Jaminan, Cap Tanda
Daerah, dan Cap Tanda Pegawai Berhak yang rusak atau tidak digunakan lagi.
(2) Direktorat Metrologi melakukan pengrusakan dan pemusnahan terhadap Cap Tanda Batal, Cap Tanda Jaminan, Cap Tanda Daerah, dan Cap Tanda Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal UPT tidak mengembalikan Cap Tanda Batal, Cap Tanda Jaminan, Cap Tanda Daerah, dan Cap Tanda Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menerbitkan surat peringatan kepada Kepala UPT dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal UPTD Metrologi Legal tidak mengembalikan Cap Tanda Batal, Cap Tanda Jaminan, Cap Tanda Daerah, dan Cap Tanda Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menerbitkan surat peringatan kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota setempat.
Koreksi Anda
