Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA
Teks Saat Ini
(1) Masa pembubuhan atau pemasangan Tanda Sah oleh Pegawai Berhak dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
(2) UPT atau UPTD Metrologi Legal harus mengembalikan Cap Tanda Sah yang telah habis masa pembubuhannya kepada Direktorat Metrologi paling lama pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
(3) Direktorat Metrologi melakukan pengrusakan dan pemusnahan terhadap Cap Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal UPT tidak mengembalikan Cap Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur menerbitkan surat peringatan kepada Kepala UPT dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(5) Dalam hal UPTD Metrologi Legal tidak mengembalikan Cap Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur menerbitkan surat peringatan kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota setempat.
Koreksi Anda
