Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cap Tanda Tera hanya dapat digunakan oleh Pegawai Berhak berdasarkan surat perintah dari Kepala UPT atau Kepala UPTD Metrologi Legal untuk melakukan kegiatan tera dan/atau tera ulang UTTP.
Koreksi Anda