Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA
Teks Saat Ini
Cap Tanda Tera hanya dapat digunakan oleh Pegawai Berhak berdasarkan surat perintah dari Kepala UPT atau Kepala UPTD Metrologi Legal untuk melakukan kegiatan tera dan/atau tera ulang UTTP.
Koreksi Anda
